, JAKARTA—Kontribusi konsumsi terhadap PDB Indonesia mencapai 54,9% pada kuartal I/2024, menunjukkan ketergantungan pertumbuhan ekonomi pada konsumsi masyarakat. Menariknya, aktivitas judi online dapat memengaruhi daya beli ekonomi dan pergerakan mata uang rupiah.
Chief Economist of BCA Group, David Sumual menyebut merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online saat ini mencapai US$30 miliar (sekitar Rp370 triliun).
“Saya pikir ini suatu masalah yang besar bagi ekonomi kita. Karena, banyak operator [judi] itu di luar negeri. Beda dengan SDSB [Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah era Soeharto],” ujarnya dalam Webinar Next Government Policy & Global Tension, Rabu (15/5/2024).
Pada masa itu, kata David, dana dari undian Porkas atau SDSB dikelola oleh Departemen Sosial, sehingga secara otomatis dananya digunakan dalam negeri. Sementara kondisi berbeda terjadi pada operator judi daring saat ini yang sebagian besar beroperasi di luar negeri.
Bahkan, beberapa negara di ASEAN seperti Myanmar, Laos, dan Kamboja pun telah melegalkan aktivitas judi ini.
Dia menyoroti aktivitas judi online cenderung mengincar anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan daya beli. Hal ini dapat menjadi penyebab potensial bagi penurunan kinerja penjualan produk .
Di sisi lain, penurunan daya beli disebabkan karena kelompok masyarakat menengah ke atas yang menerima THR, tidak semuanya dibelanjakan dan justru diinvestasikan ke produk seperti emas digital, obligasi hingga saham.
“Tapi, saya khawatir bisa juga masuk ke judi online. Selama dana [judi online] berputar di dalam negeri ya enggak masalah. Akan tetapi kalau ditarik ke luar misal Rp20 triliun dari Rp370 triliun, karena mereka [investor] mau cuan, ya itu akan mempengaruhi rupiah, devisa ini keluar,” jelasnya.